BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Kematian adalah suatu
peristiwa hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum berupa kewarisan yang
melahirkan hak dan kewajiban antara pewaris dan ahli waris. Setelah pelaksanaan
kewajiban semasa hidupnya, pewaris secara Islam juga memiliki kewajiban yang
harus dilaksanakan yaitu pembagian atau peralihan harta peninggalannya kepada
ahli waris. Dalam sistem kewarisan Islam diatur tentang pembagian atau
peralihan harta peninggalan pewaris kepada ahli waris. Pembagian harta peninggalan
dalam hukum Islam tidak hanya dilihat dari sudut pandang ahli waris yang
menerima harta peninggalan pewaris tapi juga perihal yang menghalangi ahli
waris untuk mendapatkan harta peninggalan pewaris.
Tata cara peralihan
harta peninggalan pewaris kepada ahli waris dapat dilakukan dengan cara wasiat.
Perihal wasiat dalam Al-Quran antara lain diatur dalam surat Al-Baqarah ayat
180 yang menyatakan bahwa kalau kamu meninggalkan harta yang banyak, diwajibkan
bagi kamu apabila tanda-tanda kematian datang kepadamu, untuk berwasiat kepada
ibu bapak dan karib kerabatnya secara baik. Dilanjutkan masih dalam ayat
tersebut bahwa wasiat adalah kewajiban orang-orang yang bertakwa kepada-Nya.
Wasiat dalam sistem hukum Islam di Indonesia belum diatur secara material dalam
suatu undang-undang seperti kewarisan barat dalam Kitab Undang-undang Hukum
Perdata. Wasiat hanya diatur Kompilasi Hukum Islam sebagaimana termuat dalam
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Wasiat diatur dalam Bab V yaitu pasal
194 sampai dengan pasal 209 Kompilasi Hukum Islam. Pasal 194 sampai dengan
pasal 208 mengatur tentang wasiat biasa sedangkan dalam pasal 209 mengatur
tentang wasiat yang khusus diberikan untuk anak angkat atau orang tua angkat.
Dalam khasanah hukum Islam, wasiat tidak biasa ini disebut wasiat wajibah.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana
definisi wasiat wajibah?
2. Apa
dasar hukum wasiat wajibah?
3. Bagaimanakah
pemberian bagian melalui wasiat wajibah?
4. Bagaimanakah
perhitungan menggunakan wasiat wajibah?
5. Bagaimanakah
penggantian kedudukan?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Definisi Wasiat Wajibah
Istilah “wasiat”
diambil dari washaitu-ushi asy-syai’a (aku menyambung
sesuatu). Dalam syari’at, wasiat adalah penghibahan benda, piutang, atau
manfaat oleh seseorang kepada orang lain dengan ketentuan bahwa orang yang
diberi wasiat memiliki hibah tersebut setelah kematian orang yang
berwasiat. Menurut asal hukum, wasiat adalah suatu perbuatan yang
dilakukan dengan sukarela dalam segala keadaan. Karenanya, tak ada dalam
syari’at Islam sesuatu wasiat yang wajib dilakukan dengan jalan putusan hakim.[1]
Sementara menurut ‘Abd
Al-Rahim dalam bukunya Muhadlarat fi
Al-Mirats Al-Muqaran, mendefinisikan wasiat adalah tindakan sukarela
seseorang memberikan hak kepada orang lain untuk memiliki sesuatu baik berupa
benda atau manfaat secara sukarela dan tidak mengharapkan imbalan (tabarru’) yang pelaksanaannya
ditangguhkan setelah peristiwa kematian orang yang memberi wasiat.[2]
Ini
berbeda dengan wasiat wajibah. Wasiat wajibah merupakan kebijakan
penguasa yang bersifat memaksa untuk
memberikan wasiat kepada orang tertentu dalam keadaan tertentu. Wasiat wajibah adalah suatu wasiat yang
diperuntukan kepada ahli waris atau kerabat yang tidak
memperoleh bagian harta warisan dari orang yang wafat, karena adanya suatu
halangan syara’.[3] Suparman dalam bukunya Fiqh
Mawaris (Hukum Kewarisan Islam), mendefenisikan wasiat wajibah sebagai wasiat yang pelaksanaannya tidak dipengaruhi
atau tidak bergantung kepada kemauan atau kehendak si yang meninggal dunia.[4]
Menurut
Fatchur Rahman dikatakan wasiat wajibah
karena dua hal :
a. Hilangnya
unsur ikhtiar bagi si pemberi wasiat dan munculnya unsur kewajiban melalui
perundang-undangan atau surat keputusan tanpa tergntung kerelaan orang yang
berwasiat dan persetujuan si penerima wasiat.
b. Ada
kemiripannya dengan ketentuan pembagian harta pusaka dalam hal penerimaan
laki-laki dua kali lipat bagian perempuan.[5]
Wasiat wajibah
dalam pasal 209 Kompilasi Hukum Islam timbul untuk menyelesaikan permasalahan
antara pewaris dengan anak angkatnya dan sebaliknya anak angkat selaku pewaris
dengan orang tua angkatnya. Di negara Islam, di daerah Afrika seperti Mesir,
Tunisia, Maroko dan Suriah, lembaga wasiat
wajibah dipergunakan untuk menyelesaikan permasalahan kewarisan antara
pewaris dengan cucu atau cucu-cucunya dari anak atau anak-anak pewaris yang
meninggal terlebih dahulu dibanding pewaris. Lembaga wasiat wajibah di daerah tersebut digunakan oleh negara
untuk mengakomodir lembaga mawali
atau pergantian tempat.
Awalnya
wasiat wajibah dilakukan
karena terdapat cucu atau cucu-cucu dari anak atau anak-anak pewaris yang
meninggal lebih dahulu daripada pewaris. Atas fenomena ini, Abu Muslim
Al-Ashfahany berpendapat bahwa wasiat diwajibkan untuk golongan-golongan yang
tidak mendapatkan harta pusaka. Ditambahkan oleh Ibnu Hazmin[6],
bahwa apabila tidak dilakukan wasiat oleh pewaris kepada kerabat yang
tidak mendapatkan harta pusaka, maka hakim harus bertindak sebagai pewaris yang
memberikan bagian dari harta peninggalan pewaris kepada kerabat yang tidak
mendapatkan harta pusaka, dalam bentuk wasiat yang wajib.
2.
Dasar
Hukum Wasiat Wajibah
Adapun
dasar hukum wasiat wajibah ini,
menurut Fatchur Rahman, diambil secara kompromi terhadap pendapat para Ulama
Salaf dan Khalaf, yakni[7]
:
a. Kewajiban
berwasiat kepada kerabat-kerabat yang tidak dapat menerima pusaka ialah diambil
dari pendapat-pendapat fuqaha dan tabi’in besar ahli fiqh dan ahli hadis.
Antara lain Sa’id ibn Al-Musayyab, Hasan Al-Basry, Thawus, Ahmad, Ishaq ibn
Rahawaih, dan Ibn Hazm.
b. Pemberian
sebagian harta peninggalan si mati kepada kerabat-kerabat yang tidak dapat
menerima pusaka yang berfungsi sebagai wasiat
wajibah, bila si mati tidak berwasiat, adalah diambil dari pendapat mazhab
Ibn Hazm yang dinukil dari fuqaha tabi’in dan pendapat Imam Ahmad.
c. Pengkhususan
kerabat-kerabat yang tidak dapat menerima pusaka kepada cucu-cucu dan
pembatasan penerimaan sebesar 1/3 peninggalan adalah didasarkan pada pendapat
Ibn Hazm dan kaidah :
“Pemegang kekuasaan
mempunyai wewenang memerintahkan perkara yang mubah, karena ia berpendapat
bahwa hal itu akan membawa kemaslahatan umum. Apabila penguasa memerintahkan
demikian, maka wajiblah ditaati.”
Konsep 1/3 (sepertiga) harta
peninggalan juga didasarkan pada hadits Sa’ad bin Abi Waqash, seorang sahabat
Nabi. Sa’ad bin Abi Waqash[8]
sewaktu sakit dikunjungi oleh Rasulullah, bertanya, “Saya mempunyai harta
banyak akan tetapi hanya memiliki seorang perempuan yang mewaris. Saya
sedekahkan saja dua pertiga dari harta saya ini.” Rasulullah menjawab “Jangan.”
“Seperdua?” tanya Sa’ad lagi. Dijawab Rasulullah lagi dengan “Jangan.”
“Bagaimana jika sepertiga?” tanya Sa’ad kembali. Dijawab Rasulullah “Besar
jumlah sepertiga itu sesungguhnya jika engkau tinggalkan anakmu dalam keadaan
berkecukupan adalah lebih baik.”
Hadits ini menjadi acuan bagi Mesir
yang pertama mengundangkan tentang wasiat wajibah dalam Undang-undang
Nomor 71 Tahun 1946. Sejak 01 Agustus 1946, orang Mesir yang tidak membuat
wasiat sebelum meninggalnya, maka kepada keturunannya dari anak pewaris yang
telah meninggal terlebih dahulu daripada pewaris diberikan wasiat wajib tidak
boleh melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta peninggalan pewaris. Hal ini
diadopsi oleh Indonesia dalam pasal 209 Kompilasi Hukum Islam.
3.
Pemberian
Bagian dalam Wasiat Wajibah
Kompilasi
Hukum Islam yang dianggap sebagai hasil ijma’ ulama Indonesia, menetapkan
ketentuan hukum tentang wasiat wajibah
sendiri yang berbeda. Dalam pasal 209 menyiratkan :
a. Subjek hukumnya adalah anak angkat
terhadap orang tua angkat atau sebaliknya, orang tua angkat terhadap anak
angkat.
b. Tidak diberikan atau dinyatakan oleh
pewaris kepada penerima wasiat akan tetapi dilakukan oleh negara.
c. Bagian penerima wasiat adalah
sebanyak-banyaknya atau tidak boleh melebihi 1/3 (se pertiga) dari harta
peninggalan pewaris.
Hukum Islam menentukan bahwa pengangkatan anak
dibolehkan tetapi akibat hukum terhadap status dan keberadaan anak angkat
adalah sebagai berikut : Status anak angkat tidak dihubungkan dengan orang tua
angkatnya, tetapi seperti sedia kala, yaitu nasab tetap dihubungkan dengan
orang tua kandungnya.[9] Berdasarkan ketentuan tersebut,
maka antara anak angkat dan orang tua angkatnya tidak ada akibat saling
mewarisi. Namun dalam Kompilasi Hukum Islam, akibat hukum dari harta tersebut
adalah munculnya wasiat wajibah,
yaitu hukum wajib terhadap adanya ketentuan wasiat. Wajib disini merupakan
sesuatu yang mesti dan mutlak harus dilaksanakan, jadi meskipun orang tua
angkat maupun anak angkat tidak berwasiat kepada anak angkat maupun orang tua
angkatnya, tetapi dia telah dianggap melakukannya. Karena sebelum diadakan
pembagian harta warisan maka tindakan awal yang mesti dilakukan adalah
mengeluarkan harta peninggalan untuk wasiat
wajibah.
Namun menurut Hukum Islam, anak angkat tidak dapat
diakui untuk bisa dijadikan dasar dan sebab mewarisi, karena prinsip pokok
dalam hukum kewarisan Islam adalah adanya hubungan darah, nasab, atau keturunan.
Dengan kata lain bahwa peristiwa pengangkatan anak menurut hukum kewarisan,
tidak membawa pengaruh hukum terhadap status anak angkat, yakni bila bukan
merupakan anak sendiri, tidak dapat mewarisi dari orang yang telah mengangkat
anak tersebut. Maka sebagai solusinya menurut Kompilasi Hukum Islam adalah
dengan jalan pemberian wasiat wajibah
dengan syarat tidak boleh lebih dari 1/3 (sepertiga). Kedudukan (status) anak
angkat menurut Kompilasi Hukum Islam adalah tetap sebagai anak yang sah
berdasarkan putusan pengadilan dengan tidak memutuskan hubungan nasab darah
dengan orang tua kandungya, dikarenakan prinsip pengangkatan anak menurut
Kompilasi Hukum Islam adalah merupakan manifestasi keimanan yang membawa misi
kemanusiaan yang terwujud dalam bentuk memelihara orang lain sebagai anak dan
bersifat pengasuhan anak dengan memelihara dalam pertumbuhan dan perkembangannya
dengan mencukupi segala kebutuhannya. Pembagian harta warisan bagi anak angkat
menurut Kompilasi Hukum Islam adalah dengan jalan melalui hibah atau dengan
jalan wasiat wajibah dengan syarat
tidak boleh melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta warisan orang tua angkatnya,[10] hal ini untuk melindungi para
ahli waris lainnya
Kutipan
di atas hanya membatasi pemberian wasiat wajibah pada anak angkat atau orang
tua angkat. Pembatasan ini dilakukan, karena Kompilasi Hukum Islam telah
mengakomodasi konsep penggantian kedudukan sebagai alternatif pemberian bagian
kepada cucu laki-laki atau perempuan garis perempuan, baik yang terhalang
karena orang tuanya meninggal terlebih dahulu dari ahli waris lain atau karena
memang sebagai dzawil arham.
Dalam undang-undang
hukum wasiat Mesir, wasiat wajibah
diberikan terbatas kepada cucu pewaris yang orang tuanya telah meninggal dunia
lebih dahulu dan mereka tidak mendapatkan bagian harta warisan disebabkan
kedudukannya sebagai dzawil arham
atau terhijab oleh ahli waris lain.[11]
Menurut
ketentuan pasal 185 Kompilasi Hukum Islam, ahli waris yang meninggal lebih dulu
dari pada pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya dengan
ketentuan bagian ahli waris pengganti tersebut tidak boleh melebihi dari bagian
ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Maka, jelaslah pada prinsipnya
kedudukan setiap ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada pewaris dapat
digantikan oleh anaknya yang berkedudukan sebagai ahli waris pengganti yang
bagiannya sama atau tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat
dengan yang digantinya.
Menurut
kalangan ahlu sunnah, bagian ahli waris pengganti tidak selalu harus sama
besarnya dengan bagian ahli waris yang digantikan kedudukannya. Demikian pula
sebagai ahli waris pengganti terbatas pada keturunan anak laki-laki saja.
Besarnya bagian perolehan masing-masing cucu laki-laki atau cucu perempuan dari
anak laki-laki sebagai waris pengganti diatur sebagai berikut :
a. Cucu
laki-laki dari anak laki-laki akan mendapat hak kewarisannya seperti anak
laki-laki.
b. Cucu
perempuan dari anak laki-laki akan mendapat :
1). Seperdua (1/2) bagian harta
warisan bila seorang saja dengan tidak disertai adanya anak laki-laki atau dua
orang anak perempuan.
2). Dua pertiga (2/3) bagian harta
warisan bila dua orang atau lebih dengan tidak disertai adanya anak laki-laki
atau anak perempuan.
3). Seperenam (1/6) bagian harta
warisan bila seorang diri saja dengan disertai oleh seorang anak perempuan
4).
Sisanya harta warisan (sebagai ahli waris ashabah) bila disertai adanya
anak laki-laki dari anak laki-laki.[12]
4.
Contoh
Perhitungan Menggunakan Wasiat Wajibah
Berikut
ini contoh perhitungan harta warisan menggunakan wasiat wajibah :
a. Seseorang
meninggal dunia ahli warisnya terdiri dari 2 anak perempuan, dan cucu laki-laki
garis perempuan. Harta yang ditinggalkan sebesar Rp 24.000.000,-. Bagian
masing-masing adalah :
1) Jika
diselesaikan menurut ketentuan biasa
|
Ahli
Waris
|
Bagian
|
AM
|
HW
|
Penerimaan
|
|
|
|
3-2
|
Rp
24.000.000
|
|
|
2
Anak Perempuan
(2/3)
|
2
|
2/2
x
|
Rp
24.000.000
|
Rp
24.000.000
|
|
Cucu
Lk Garis Pr
|
Dzawil Arham
|
|
|
|
|
|
2
|
|
Jumlah
|
Rp
24.000.000
|
Dua anak perempuan yang
sedianya menerima 2/3 x Rp 24.000.000 = Rp 16.000.000, ditambah pengembalian (radd) sisa harta yang ada sebesar Rp
8.000.000, Maka keseluruhan harta diterima oleh dua anak perempuan. Sementara
cucu laki-laki garis perempuan termasuk kategori dzawil arham, yang dianggap tidak berhak mendapatkan warisan.
2) Jika
diselesaikan dengan wasiat wajibah
|
Ahli
Waris
|
Bagian
|
AM
|
HW
|
Peneimaan
|
|
|
|
3
|
Rp
24.000.000
|
|
|
2
Anak Pr (2/3)
|
2
|
2/3
x
|
Rp
24.000.000
|
Rp
16.000.000
|
|
Cucu
Lk garis Pr (1/3)
|
1
|
1/3
x
|
Rp
24.000.000
|
Rp
8.000.000
|
|
|
3
|
|
Jumlah
|
Rp
24.000.000
|
5.
Penggantian
Kedudukan
Kompilasi
Hukum Islam memperkenalkan sistem kewarisan penggantian kedudukan dalam pasal
185 :
a. Ahli
waris yang meninggal lebih dahulu daripada pewaris maka kedudukannya dapat
digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173.
b. Bagian
bagi ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang
sederajat dengan yang diganti.
a.

P
C
Keterangan
:
P
= Pewaris, A dan B = Perempuan, C = Laki-Laki
A
= Anak perempuan meninggal terlebih dahulu
B
= Anak perempuan ½ + radd
(pengembalian)
C
= Cucu laki-laki garis perempuan dzawil
arham
Apabila
diselesaikan menurut konsep penggantian kedudukan, maka cucu laki-laki garis
perempuan menerima 1/3 dan B menerima 1/3.
b.

P
F
Keterangan :
P = Pewaris, D = Anak
perempuan menerima ½, E = Anak laki-laki meninggal lebih dahulu, F = Cucu
perempuan garis laki-laki 1/6. Jika diselesaikan menurut penggantian kedudukan
maka D = 1/3, F = 2/3 (bagian maksimal) laki-laki menerima dua bagian perempuan.
c.

P
I
Keterangan
:
P
= Pewaris
G
= Anak laki-laki menerima seluruh harta
H
= Anak laki-laki meninggal lebih dahulu
I
= Cucu laki-laki garis laki-laki mahjub
Jika
diselesaikan dengan penggantian kedudukan, maka G = menerima ½, I = menerima ½.
d.

P
L
Keterangan
:
P
= Pewaris
J
= Anak laki-laki menerima seluruh harta
K
= Anak laki-laki meninggal terlebih dahulu
L
= Cucu perempuan garis laki-laki mahjub
Jika
diselesaikan menurut penggantian kedudukan, maka J = menerima ½, L = menerima
½.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Wasiat wajibah
adalah suatu wasiat yang diperuntukan kepada ahli waris
atau kerabat yang tidak memperoleh bagian harta warisan dari
orang yang wafat, karena adanya suatu halangan syara’. Adapun dasar hukum wasiat wajibah ini, menurut Fatchur
Rahman, diambil secara kompromi terhadap pendapat para Ulama Salaf dan Khalaf,
yakni :
a. Kewajiban
berwasiat kepada kerabat-kerabat yang tidak dapat menerima pusaka ialah diambil
dari pendapat-pendapat fuqaha dan tabi’in besar ahli fiqh dan ahli hadis.
Antara lain Sa’id ibn Al-Musayyab, Hasan Al-Basry, Thawus, Ahmad, Ishaq ibn
Rahawaih, dan Ibn Hazm.
b. Pemberian
sebagian harta peninggalan si mati kepada kerabat-kerabat yang tidak dapat
menerima pusaka yang berfungsi sebagai wasiat
wajibah, bila si mati tidak berwasiat, adalah diambil dari pendapat mazhab
Ibn Hazm yang dinukil dari fuqaha tabi’in dan pendapat Imam Ahmad.
c. Pengkhususan
kerabat-kerabat yang tidak dapat menerima pusaka kepada cucu-cucu dan
pembatasan penerimaan sebesar 1/3 peninggalan adalah didasarkan pada pendapat
Ibn Hazm dan kaidah.
Dalam
pasal 209 menyiratkan :
a. Subjek hukumnya adalah anak angkat
terhadap orang tua angkat atau sebaliknya, orang tua angkat terhadap anak
angkat.
b. Tidak diberikan atau dinyatakan oleh
pewaris kepada penerima wasiat akan tetapi dilakukan oleh negara.
c. Bagian penerima wasiat adalah
sebanyak-banyaknya atau tidak boleh melebihi 1/3 (satu pertiga) dari harta peninggalan
pewaris.
Besarnya
bagian perolehan masing-masing cucu laki-laki atau cucu perempuan dari anak
laki-laki sebagai waris pengganti diatur sebagai berikut :
a. Cucu
laki-laki dari anak laki-laki akan mendapat hak kewarisannya seperti anak
laki-laki.
b. Cucu
perempuan dari anak laki-laki akan mendapat :
1). Seperdua (1/2) bagian harta
warisan bila seorang saja dengan tidak disertai adanya anak laki-laki atau dua
orang anak perempuan.
2). Dua pertiga (2/3) bagian harta
warisan bila dua orang atau lebih dengan tidak disertai adanya anak laki-laki
atau anak perempuan.
3). Seperenam (1/6) bagian harta
warisan bila seorang diri saja dengan disertai oleh seorang anak perempuan
4).
Sisanya harta warisan (sebagai ahli waris ashabah) bila disertai adanya anak laki-laki dari anak laki-laki.
B.
SARAN
Demikian
makalah yang penulis buat, semoga dengan adanya makalah ini dapat menambah
wawasan dan pemahaman kita mengenai wasiat
wajibah dan penggentian kedudukan. Penulis menyadari bahwa dalam makalah
ini masih terdapat banyak kekurangan baik dari segi tulisan maupun referensi
yang menjadi bahan rujukan. Untuk itu penulis dengan senang hati menerima
kritik dan saran yang diberikan, guna penyempurnaan makalah penulis berikutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Rahim,
‘Abd, al-Muhadlarat fi al-Mirats
al-Muqaran, Kairo : t.p., t.t.
Dahlan,
Abdul Aziz, Ensiklopedi Hukun Islam, Jakarta
: PT Ikhtiar Baru Van Hoeve, 2000.
Direktorat
Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam Departemen Agama Republik Indonesia, Laporan Hasil Seminar Hukum Waris Islam,
1982
Latif,
Abdul Rashid Haji Abdul, Wasiat
dalam Islam, Universitas
Kebangsaan Malaysia, 1986.
Rahman,
Fatchur, Ilmu Waris, Bandung :
Al-M’arif, 1981.
Rofiq,
Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta
: Rajawali Pers, 1995.
-------, Fiqh Mawaris,
Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2012.
Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunnah, Jakarta:
Pena Pundi Aksara, 2008.
Suparman, Fiqih
Mawaris (Hukum Kewarisan Islam), Jakarta : Gaya Media Pratama, 1997.
Usman, Rachmadi, Hukum
Kewarisan Islam dalam Dimensi Kompilasi Hukum Islam, Bandung : Penerbit
Bandar Maju, 2009.
Zahari, Ahmad, Tiga versi Hukum
Kewarisan Islam, Syafi’I, Hazairin dan KHI,
Pontianak: Romeo Grafika, 2006).
[2] ‘Abd Al-Rahim, al-Muhadlarat fi al-Mirats al-Muqaran,
(Kairo : t.p., t.t.), hlm.117
[3]
Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukun Islam, (Jakarta : PT
Ikhtiar Baru Van Hoeve, 2000), Jilid 6, hlm.1930.
[4] Suparman, Fiqih Mawaris (Hukuk Kewarisan Islam), (Jakarta : Gaya Media
Pratama, 1997), hlm.163.
[5] Fatchur Rahman, Ilmu Waris, (Bandung : Al-M’arif, 1981),
hlm.63.
[6] Direktorat Pembinaan Badan
Peradilan Agama Islam Departemen Agama Republik Indonesia, Laporan Hasil Seminar Hukum Waris Islam, 1982, hlm.78
[7] Ahmad Rofiq, Fiqh Mawaris, (Jakarta : PT Raja
Grafindo Persada, 2012), hlm.188-189.
[8] Sajuti Thalib, op.cit., hlm.102
[9] Abdul Rashid
Haji Abdul Latif, Wasiat
dalam Islam, (Universitas Kebangsaan Malaysia,
1986), hlm.28.
[10] Ibid, hlm.38.
[11] Ahmad Zahari, Tiga versi Hukum Kewarisan
Islam, Syafi’I, Hazairin dan KHI, (Pontianak: Romeo Grafika, 2006) hlm.98.
[12] Rachmadi Usman, Hukum Kewarisan Islam dalam Dimensi
Kompilasi Hukum Islam, (Bandung : Penerbit Bandar Maju, 2009), hlm.106-107.
[13] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta :
Rajawali Pers, 1995), hlm.417-418.
nuhun makalahnya sangat mencerahkan..
BalasHapus