Rabu, 19 November 2014

Wasiat Wajibah dan Waris Pengganti



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Kematian adalah suatu peristiwa hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum berupa kewarisan yang melahirkan hak dan kewajiban antara pewaris dan ahli waris. Setelah pelaksanaan kewajiban semasa hidupnya, pewaris secara Islam juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan yaitu pembagian atau peralihan harta peninggalannya kepada ahli waris. Dalam sistem kewarisan Islam diatur tentang pembagian atau peralihan harta peninggalan pewaris kepada ahli waris. Pembagian harta peninggalan dalam hukum Islam tidak hanya dilihat dari sudut pandang ahli waris yang menerima harta peninggalan pewaris tapi juga perihal yang menghalangi ahli waris untuk mendapatkan harta peninggalan pewaris.
Tata cara peralihan harta peninggalan pewaris kepada ahli waris dapat dilakukan dengan cara wasiat. Perihal wasiat dalam Al-Quran antara lain diatur dalam surat Al-Baqarah ayat 180 yang menyatakan bahwa kalau kamu meninggalkan harta yang banyak, diwajibkan bagi kamu apabila tanda-tanda kematian datang kepadamu, untuk berwasiat kepada ibu bapak dan karib kerabatnya secara baik. Dilanjutkan masih dalam ayat tersebut bahwa wasiat adalah kewajiban orang-orang yang bertakwa kepada-Nya. Wasiat dalam sistem hukum Islam di Indonesia belum diatur secara material dalam suatu undang-undang seperti kewarisan barat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Wasiat hanya diatur Kompilasi Hukum Islam sebagaimana termuat dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Wasiat diatur dalam Bab V yaitu pasal 194 sampai dengan pasal 209 Kompilasi Hukum Islam. Pasal 194 sampai dengan pasal 208 mengatur tentang wasiat biasa sedangkan dalam pasal 209 mengatur tentang wasiat yang khusus diberikan untuk anak angkat atau orang tua angkat. Dalam khasanah hukum Islam, wasiat tidak biasa ini disebut wasiat wajibah.



B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana definisi wasiat wajibah?
2.      Apa dasar hukum wasiat wajibah?
3.      Bagaimanakah pemberian bagian melalui wasiat wajibah?
4.      Bagaimanakah perhitungan menggunakan wasiat wajibah?
5.      Bagaimanakah penggantian kedudukan?

BAB II
PEMBAHASAN
1.      Definisi Wasiat Wajibah
Istilah “wasiat” diambil dari washaitu-ushi asy-syai’a (aku menyambung sesuatu). Dalam syari’at, wasiat adalah penghibahan benda, piutang, atau manfaat oleh seseorang kepada orang lain dengan ketentuan bahwa orang yang diberi wasiat memiliki hibah tersebut setelah kematian orang yang berwasiat. Menurut asal hukum, wasiat adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sukarela dalam segala keadaan. Karenanya, tak ada dalam syari’at Islam sesuatu wasiat yang wajib dilakukan dengan jalan putusan hakim.[1]
Sementara menurut ‘Abd Al-Rahim dalam bukunya Muhadlarat fi Al-Mirats Al-Muqaran, mendefinisikan wasiat adalah tindakan sukarela seseorang memberikan hak kepada orang lain untuk memiliki sesuatu baik berupa benda atau manfaat secara sukarela dan tidak mengharapkan imbalan (tabarru’) yang pelaksanaannya ditangguhkan setelah peristiwa kematian orang yang memberi wasiat.[2]
Ini berbeda dengan wasiat wajibah. Wasiat wajibah merupakan kebijakan penguasa yang bersifat memaksa untuk memberikan wasiat kepada orang tertentu dalam keadaan tertentu. Wasiat wajibah adalah suatu wasiat yang diperuntukan kepada ahli waris atau kerabat yang tidak memperoleh bagian harta warisan dari orang yang wafat, karena adanya suatu halangan syara’.[3] Suparman dalam bukunya Fiqh Mawaris (Hukum Kewarisan Islam), mendefenisikan wasiat wajibah sebagai wasiat yang pelaksanaannya tidak dipengaruhi atau tidak bergantung kepada kemauan atau kehendak si yang meninggal dunia.[4]
Menurut Fatchur Rahman dikatakan wasiat wajibah karena dua hal :
a.       Hilangnya unsur ikhtiar bagi si pemberi wasiat dan munculnya unsur kewajiban melalui perundang-undangan atau surat keputusan tanpa tergntung kerelaan orang yang berwasiat dan persetujuan si penerima wasiat.
b.      Ada kemiripannya dengan ketentuan pembagian harta pusaka dalam hal penerimaan laki-laki dua kali lipat bagian perempuan.[5]
Wasiat wajibah dalam pasal 209 Kompilasi Hukum Islam timbul untuk menyelesaikan permasalahan antara pewaris dengan anak angkatnya dan sebaliknya anak angkat selaku pewaris dengan orang tua angkatnya. Di negara Islam, di daerah Afrika seperti Mesir, Tunisia, Maroko dan Suriah, lembaga wasiat wajibah dipergunakan untuk menyelesaikan permasalahan kewarisan antara pewaris dengan cucu atau cucu-cucunya dari anak atau anak-anak pewaris yang meninggal terlebih dahulu dibanding pewaris. Lembaga wasiat wajibah di daerah tersebut digunakan oleh negara untuk mengakomodir lembaga mawali atau pergantian tempat.
Awalnya wasiat wajibah dilakukan karena terdapat cucu atau cucu-cucu dari anak atau anak-anak pewaris yang meninggal lebih dahulu daripada pewaris. Atas fenomena ini, Abu Muslim Al-Ashfahany berpendapat bahwa wasiat diwajibkan untuk golongan-golongan yang tidak mendapatkan harta pusaka. Ditambahkan oleh Ibnu Hazmin[6], bahwa apabila tidak dilakukan wasiat oleh pewaris kepada kerabat  yang tidak mendapatkan harta pusaka, maka hakim harus bertindak sebagai pewaris yang memberikan bagian dari harta peninggalan pewaris kepada kerabat yang tidak mendapatkan harta pusaka, dalam bentuk wasiat yang wajib.
  
2.      Dasar Hukum Wasiat Wajibah
Adapun dasar hukum wasiat wajibah ini, menurut Fatchur Rahman, diambil secara kompromi terhadap pendapat para Ulama Salaf dan Khalaf, yakni[7] :
a.       Kewajiban berwasiat kepada kerabat-kerabat yang tidak dapat menerima pusaka ialah diambil dari pendapat-pendapat fuqaha dan tabi’in besar ahli fiqh dan ahli hadis. Antara lain Sa’id ibn Al-Musayyab, Hasan Al-Basry, Thawus, Ahmad, Ishaq ibn Rahawaih, dan Ibn Hazm.
b.      Pemberian sebagian harta peninggalan si mati kepada kerabat-kerabat yang tidak dapat menerima pusaka yang berfungsi sebagai wasiat wajibah, bila si mati tidak berwasiat, adalah diambil dari pendapat mazhab Ibn Hazm yang dinukil dari fuqaha tabi’in dan pendapat Imam Ahmad.
c.       Pengkhususan kerabat-kerabat yang tidak dapat menerima pusaka kepada cucu-cucu dan pembatasan penerimaan sebesar 1/3 peninggalan adalah didasarkan pada pendapat Ibn Hazm dan kaidah :
“Pemegang kekuasaan mempunyai wewenang memerintahkan perkara yang mubah, karena ia berpendapat bahwa hal itu akan membawa kemaslahatan umum. Apabila penguasa memerintahkan demikian, maka wajiblah ditaati.”
Konsep 1/3 (sepertiga) harta peninggalan juga didasarkan pada hadits Sa’ad bin Abi Waqash, seorang sahabat Nabi. Sa’ad bin Abi Waqash[8] sewaktu sakit dikunjungi oleh Rasulullah, bertanya, “Saya mempunyai harta banyak akan tetapi hanya memiliki seorang perempuan yang mewaris. Saya sedekahkan saja dua pertiga dari harta saya ini.” Rasulullah menjawab “Jangan.” “Seperdua?” tanya Sa’ad lagi. Dijawab Rasulullah lagi dengan “Jangan.” “Bagaimana jika sepertiga?” tanya Sa’ad kembali. Dijawab Rasulullah “Besar jumlah sepertiga itu sesungguhnya jika engkau tinggalkan anakmu dalam keadaan berkecukupan adalah lebih baik.”
Hadits ini menjadi acuan bagi Mesir yang pertama mengundangkan tentang wasiat wajibah dalam Undang-undang Nomor 71 Tahun 1946. Sejak 01 Agustus 1946, orang Mesir yang tidak membuat wasiat sebelum meninggalnya, maka kepada keturunannya dari anak pewaris yang telah meninggal terlebih dahulu daripada pewaris diberikan wasiat wajib tidak boleh melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta peninggalan pewaris.  Hal ini diadopsi oleh Indonesia dalam pasal 209 Kompilasi Hukum Islam.

3.      Pemberian Bagian dalam Wasiat Wajibah
Kompilasi Hukum Islam yang dianggap sebagai hasil ijma’ ulama Indonesia, menetapkan ketentuan hukum tentang wasiat wajibah sendiri yang berbeda. Dalam pasal 209 menyiratkan :
a.       Subjek hukumnya adalah anak angkat terhadap orang tua angkat atau sebaliknya, orang tua angkat terhadap anak angkat.
b.      Tidak diberikan atau dinyatakan oleh pewaris kepada penerima wasiat akan tetapi dilakukan oleh negara.
c.       Bagian penerima wasiat adalah sebanyak-banyaknya atau tidak boleh melebihi 1/3 (se pertiga) dari harta peninggalan pewaris.
Hukum Islam menentukan bahwa pengangkatan anak dibolehkan tetapi akibat hukum terhadap status dan keberadaan anak angkat adalah sebagai berikut : Status anak angkat tidak dihubungkan dengan orang tua angkatnya, tetapi seperti sedia kala, yaitu nasab tetap dihubungkan dengan orang tua kandungnya.[9] Berdasarkan ketentuan tersebut, maka antara anak angkat dan orang tua angkatnya tidak ada akibat saling mewarisi. Namun dalam Kompilasi Hukum Islam, akibat hukum dari harta tersebut adalah munculnya wasiat wajibah, yaitu hukum wajib terhadap adanya ketentuan wasiat. Wajib disini merupakan sesuatu yang mesti dan mutlak harus dilaksanakan, jadi meskipun orang tua angkat maupun anak angkat tidak berwasiat kepada anak angkat maupun orang tua angkatnya, tetapi dia telah dianggap melakukannya. Karena sebelum diadakan pembagian harta warisan maka tindakan awal yang mesti dilakukan adalah mengeluarkan harta peninggalan untuk wasiat wajibah.
Namun menurut Hukum Islam, anak angkat tidak dapat diakui untuk bisa dijadikan dasar dan sebab mewarisi, karena prinsip pokok dalam hukum kewarisan Islam adalah adanya hubungan darah, nasab, atau keturunan. Dengan kata lain bahwa peristiwa pengangkatan anak menurut hukum kewarisan, tidak membawa pengaruh hukum terhadap status anak angkat, yakni bila bukan merupakan anak sendiri, tidak dapat mewarisi dari orang yang telah mengangkat anak tersebut. Maka sebagai solusinya menurut Kompilasi Hukum Islam adalah dengan jalan pemberian wasiat wajibah dengan syarat tidak boleh lebih dari 1/3 (sepertiga). Kedudukan (status) anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam adalah tetap sebagai anak yang sah berdasarkan putusan pengadilan dengan tidak memutuskan hubungan nasab darah dengan orang tua kandungya, dikarenakan prinsip pengangkatan anak menurut Kompilasi Hukum Islam adalah merupakan manifestasi keimanan yang membawa misi kemanusiaan yang terwujud dalam bentuk memelihara orang lain sebagai anak dan bersifat pengasuhan anak dengan memelihara dalam pertumbuhan dan perkembangannya dengan mencukupi segala kebutuhannya. Pembagian harta warisan bagi anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam adalah dengan jalan melalui hibah atau dengan jalan wasiat wajibah dengan syarat tidak boleh melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta warisan orang tua angkatnya,[10] hal ini untuk melindungi para ahli waris lainnya
Kutipan di atas hanya membatasi pemberian wasiat wajibah pada anak angkat atau orang tua angkat. Pembatasan ini dilakukan, karena Kompilasi Hukum Islam telah mengakomodasi konsep penggantian kedudukan sebagai alternatif pemberian bagian kepada cucu laki-laki atau perempuan garis perempuan, baik yang terhalang karena orang tuanya meninggal terlebih dahulu dari ahli waris lain atau karena memang sebagai dzawil arham. Dalam undang-undang hukum wasiat Mesir, wasiat wajibah diberikan terbatas kepada cucu pewaris yang orang tuanya telah meninggal dunia lebih dahulu dan mereka tidak mendapatkan bagian harta warisan disebabkan kedudukannya sebagai dzawil arham atau terhijab oleh ahli waris lain.[11]

Menurut ketentuan pasal 185 Kompilasi Hukum Islam, ahli waris yang meninggal lebih dulu dari pada pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya dengan ketentuan bagian ahli waris pengganti tersebut tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Maka, jelaslah pada prinsipnya kedudukan setiap ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada pewaris dapat digantikan oleh anaknya yang berkedudukan sebagai ahli waris pengganti yang bagiannya sama atau tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang digantinya.
Menurut kalangan ahlu sunnah, bagian ahli waris pengganti tidak selalu harus sama besarnya dengan bagian ahli waris yang digantikan kedudukannya. Demikian pula sebagai ahli waris pengganti terbatas pada keturunan anak laki-laki saja. Besarnya bagian perolehan masing-masing cucu laki-laki atau cucu perempuan dari anak laki-laki sebagai waris pengganti diatur sebagai berikut :
a.       Cucu laki-laki dari anak laki-laki akan mendapat hak kewarisannya seperti anak laki-laki.
b.      Cucu perempuan dari anak laki-laki akan mendapat :
1). Seperdua (1/2) bagian harta warisan bila seorang saja dengan tidak disertai adanya anak laki-laki atau dua orang anak perempuan.
2). Dua pertiga (2/3) bagian harta warisan bila dua orang atau lebih dengan tidak disertai adanya anak laki-laki atau anak perempuan.
3). Seperenam (1/6) bagian harta warisan bila seorang diri saja dengan disertai oleh seorang anak perempuan
4).  Sisanya harta warisan (sebagai ahli waris ashabah) bila disertai adanya anak laki-laki dari anak laki-laki.[12]

4.      Contoh Perhitungan Menggunakan Wasiat Wajibah
Berikut ini contoh perhitungan harta warisan menggunakan wasiat wajibah :
a.       Seseorang meninggal dunia ahli warisnya terdiri dari 2 anak perempuan, dan cucu laki-laki garis perempuan. Harta yang ditinggalkan sebesar Rp 24.000.000,-. Bagian masing-masing adalah :
1)      Jika diselesaikan menurut ketentuan biasa
Ahli Waris
Bagian
AM
HW
Penerimaan


3-2
Rp 24.000.000

2 Anak Perempuan
(2/3)
2
2/2 x
Rp 24.000.000
Rp 24.000.000
Cucu Lk Garis Pr
Dzawil Arham




2

Jumlah
Rp 24.000.000

Dua anak perempuan yang sedianya menerima 2/3 x Rp 24.000.000 = Rp 16.000.000, ditambah pengembalian (radd) sisa harta yang ada sebesar Rp 8.000.000, Maka keseluruhan harta diterima oleh dua anak perempuan. Sementara cucu laki-laki garis perempuan termasuk kategori dzawil arham, yang dianggap tidak berhak mendapatkan warisan.
2)      Jika diselesaikan dengan wasiat wajibah
Ahli Waris
Bagian
AM
HW
Peneimaan


3
Rp 24.000.000

2 Anak Pr (2/3)
2
2/3 x
Rp 24.000.000
Rp 16.000.000
Cucu Lk garis Pr (1/3)
1
1/3 x
Rp 24.000.000
Rp 8.000.000

3

Jumlah
Rp 24.000.000

5.      Penggantian Kedudukan
Kompilasi Hukum Islam memperkenalkan sistem kewarisan penggantian kedudukan dalam pasal 185 :
a.       Ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173.
b.      Bagian bagi ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
Untuk memudahkan pemahaman, di bawah ini dikemukakan diagram tentang penggantian kedudukan[13]:
a.                                                                P
                  A                  B

C

Keterangan :
P = Pewaris, A dan B = Perempuan, C = Laki-Laki
A = Anak perempuan meninggal terlebih dahulu
B = Anak perempuan ½ + radd (pengembalian)
C = Cucu laki-laki garis perempuan dzawil arham
Apabila diselesaikan menurut konsep penggantian kedudukan, maka cucu laki-laki garis perempuan menerima 1/3 dan B menerima 1/3.

b.                                                               P
D                                    E
                           F
Keterangan :
P = Pewaris, D = Anak perempuan menerima ½, E = Anak laki-laki meninggal lebih dahulu, F = Cucu perempuan garis laki-laki 1/6. Jika diselesaikan menurut penggantian kedudukan maka D = 1/3, F = 2/3 (bagian maksimal) laki-laki menerima dua bagian perempuan.
c.                                                                P

G                                    H

                           I

Keterangan :
P = Pewaris
G = Anak laki-laki menerima seluruh harta
H = Anak laki-laki meninggal lebih dahulu
I = Cucu laki-laki garis laki-laki mahjub
Jika diselesaikan dengan penggantian kedudukan, maka G = menerima ½, I =  menerima ½.

d.                                                               P

J                          K

                           L
Keterangan :
P = Pewaris
J = Anak laki-laki menerima seluruh harta
K = Anak laki-laki meninggal terlebih dahulu
L = Cucu perempuan garis laki-laki mahjub
Jika diselesaikan menurut penggantian kedudukan, maka J = menerima ½, L = menerima ½.
 
BAB III

PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Wasiat wajibah adalah suatu wasiat yang diperuntukan kepada ahli waris atau kerabat yang tidak memperoleh bagian harta warisan dari orang yang wafat, karena adanya suatu halangan syara’. Adapun dasar hukum wasiat wajibah ini, menurut Fatchur Rahman, diambil secara kompromi terhadap pendapat para Ulama Salaf dan Khalaf, yakni :
a.       Kewajiban berwasiat kepada kerabat-kerabat yang tidak dapat menerima pusaka ialah diambil dari pendapat-pendapat fuqaha dan tabi’in besar ahli fiqh dan ahli hadis. Antara lain Sa’id ibn Al-Musayyab, Hasan Al-Basry, Thawus, Ahmad, Ishaq ibn Rahawaih, dan Ibn Hazm.
b.      Pemberian sebagian harta peninggalan si mati kepada kerabat-kerabat yang tidak dapat menerima pusaka yang berfungsi sebagai wasiat wajibah, bila si mati tidak berwasiat, adalah diambil dari pendapat mazhab Ibn Hazm yang dinukil dari fuqaha tabi’in dan pendapat Imam Ahmad.
c.       Pengkhususan kerabat-kerabat yang tidak dapat menerima pusaka kepada cucu-cucu dan pembatasan penerimaan sebesar 1/3 peninggalan adalah didasarkan pada pendapat Ibn Hazm dan kaidah.
Dalam pasal 209 menyiratkan :
a.       Subjek hukumnya adalah anak angkat terhadap orang tua angkat atau sebaliknya, orang tua angkat terhadap anak angkat.
b.      Tidak diberikan atau dinyatakan oleh pewaris kepada penerima wasiat akan tetapi dilakukan oleh negara.
c.       Bagian penerima wasiat adalah sebanyak-banyaknya atau tidak boleh melebihi 1/3 (satu pertiga) dari harta peninggalan pewaris.
Besarnya bagian perolehan masing-masing cucu laki-laki atau cucu perempuan dari anak laki-laki sebagai waris pengganti diatur sebagai berikut :

a.       Cucu laki-laki dari anak laki-laki akan mendapat hak kewarisannya seperti anak laki-laki.
b.      Cucu perempuan dari anak laki-laki akan mendapat :
1). Seperdua (1/2) bagian harta warisan bila seorang saja dengan tidak disertai adanya anak laki-laki atau dua orang anak perempuan.
2). Dua pertiga (2/3) bagian harta warisan bila dua orang atau lebih dengan tidak disertai adanya anak laki-laki atau anak perempuan.
3). Seperenam (1/6) bagian harta warisan bila seorang diri saja dengan disertai oleh seorang anak perempuan
4).  Sisanya harta warisan (sebagai ahli waris ashabah) bila disertai adanya anak laki-laki dari anak laki-laki.

B.     SARAN
Demikian makalah yang penulis buat, semoga dengan adanya makalah ini dapat menambah wawasan dan pemahaman kita mengenai wasiat wajibah dan penggentian kedudukan. Penulis menyadari bahwa dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan baik dari segi tulisan maupun referensi yang menjadi bahan rujukan. Untuk itu penulis dengan senang hati menerima kritik dan saran yang diberikan, guna penyempurnaan makalah penulis berikutnya.












DAFTAR PUSTAKA
Al-Rahim, ‘Abd, al-Muhadlarat fi al-Mirats al-Muqaran, Kairo : t.p., t.t.
Dahlan, Abdul Aziz, Ensiklopedi Hukun Islam, Jakarta : PT Ikhtiar Baru Van Hoeve, 2000.
Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam Departemen Agama Republik Indonesia, Laporan Hasil Seminar Hukum Waris Islam, 1982
Latif, Abdul Rashid Haji Abdul, Wasiat dalam Islam, Universitas Kebangsaan Malaysia, 1986.
Rahman, Fatchur, Ilmu Waris, Bandung : Al-M’arif, 1981.
Rofiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta : Rajawali Pers, 1995.
-------, Fiqh Mawaris, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2012.
Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunnah, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2008.
Suparman, Fiqih Mawaris (Hukum Kewarisan Islam), Jakarta : Gaya Media Pratama, 1997.
Usman, Rachmadi, Hukum Kewarisan Islam dalam Dimensi Kompilasi Hukum Islam, Bandung : Penerbit Bandar Maju, 2009.
Zahari, Ahmad, Tiga versi Hukum Kewarisan Islam, Syafi’I, Hazairin dan KHI, Pontianak: Romeo Grafika, 2006).


[1] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2008), Jilid 4, hlm.523.
[2] ‘Abd Al-Rahim, al-Muhadlarat fi al-Mirats al-Muqaran, (Kairo : t.p., t.t.), hlm.117
[3] Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukun Islam, (Jakarta : PT Ikhtiar Baru Van Hoeve, 2000), Jilid 6, hlm.1930.
[4] Suparman, Fiqih Mawaris (Hukuk Kewarisan Islam), (Jakarta : Gaya Media Pratama, 1997), hlm.163.
[5] Fatchur Rahman, Ilmu Waris, (Bandung : Al-M’arif, 1981), hlm.63.
[6] Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam Departemen Agama Republik Indonesia, Laporan Hasil Seminar Hukum Waris Islam, 1982, hlm.78
[7] Ahmad Rofiq, Fiqh Mawaris, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2012), hlm.188-189.
[8] Sajuti Thalib, op.cit., hlm.102
[9] Abdul Rashid Haji Abdul Latif, Wasiat dalam Islam, (Universitas Kebangsaan Malaysia, 1986), hlm.28.
[10] Ibid, hlm.38.
[11] Ahmad Zahari, Tiga versi Hukum Kewarisan Islam, Syafi’I, Hazairin dan KHI, (Pontianak: Romeo Grafika, 2006) hlm.98.
[12] Rachmadi Usman, Hukum Kewarisan Islam dalam Dimensi Kompilasi Hukum Islam, (Bandung : Penerbit Bandar Maju, 2009), hlm.106-107.
[13] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta : Rajawali Pers, 1995), hlm.417-418.

1 komentar: